Memastikan dan memelihara kompetensi profesi bidang instruktur dan tenaga kepelatihan di Indonesia serta memberikan pelayanan yang prima kepada pelanggan dan pengguna, melalui penerapan sistem manajemen mutu dalam proses sertifikasi yang mengacu pada Peraturan BNSP Nomor :1/BNSP/III/2014 dan Nomor: 2/BNSP/III/2014.